Ia mengaku ponsel didapat melalui tukar menukar dengan seorang pria bernama RB.
BACA JUGA: Seru dan Menyenangkan, 5 Tips Liburan ke Pulau Pasaran Hanya Berjarak 6 Km Dari Pusat Bandar Lampung
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RB dikediamannya.
"Berdasarkan keterangan RB, dia mengaku masuk ke rumah korban bersama seorang rekannya, yang saat ini masih dalam pengejaran," sebut AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kota Agung untuk penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka RB dipersangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Sementara DG dijerat pasal 480 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Satu pelaku lain berinisial A ditetapkan DPO," tegas kapolsek.
Sementara RB mengaku melakukan kejahatan bersama A. Hasil curian digunakan untuk foya-foya, sedangkan ponsel ditukar tambah dengan DG.
"Uang hasil curian habis untuk foya-foya bersama teman-teman. HP saya tukar dengan DG. Ia menambah Rp 50 ribu," ucapnya. (*)