HAP gula di tingkat konsumen yang semula Rp 16 ribu per kg, kini menjadi Rp 17,5 ribu per kilogram.
Sedangkan khusus untuk wilayah Maluku, Papua, dan wilayah Tertinggal, Terluar, dan Perbatasan ditetapkan sebesar Rp 18,5 ribu per kilogram.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan penetapan HAP gula yang baru Rp17,5 ribu per kilogram akan berlaku hingga tanggal 31 Mei 2024.
Ia memastikan tidak akan terjadi kelangkaan gula di ritel.
BACA JUGA:Warga Riau, Nyaris Menjadi Bulan Bulanan Masa
"Sudah kita berikan relaksasi gula jadi Rp 17.500 per kilogram sampai 31 Mei, dengan begitu kita pastikan gula tersedia dan nggak akan hilang, karena ada relaksasi," kata Arief.
Arief mengatakan penetapan kenaikan HAP gula ini karena biaya produksi gula di Tanah Air sudah tinggi. Selain itu, harga gula konsumsi yang diimpor dari luar negeri juga sudah tinggi.
"Jadi waktu sebelum Lebaran, relaksasi gula ini sudah kita tetapkan, agar pemenuhan kebutuhan gula selama Lebaran kemarin tercukupi. Terbukti juga kan kemarin Lebaran, gula aman-aman saja," tuturnya.(*)