RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memperkuat ekosistem usaha mikro di Indonesia, salah satunya melalui sinergi lintas sektor dalam mendorong sertifikasi produk bagi para pelaku usaha mikro.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menegaskan perlunya memperkuat sinergi lintas sektor, demi meningkatkan jumlah perizinan usaha dan standardisasi produk di kalangan usaha mikro.
Yulius mengatakan komunikasi serta sosialisasi yang efektif tentang pentingnya sertifikasi dan standardisasi produk menjadi kunci utama dalam memperkuat ekosistem usaha mikro.
Yulius menyoroti bahwa sebagai pemangku kepentingan baik dari pusat maupun daerah harus terus berkolaborasi dan melakukan berbagai kesepakatan, terkait dalam memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi produk halal, nomor izin edar, serta hak merek dagang bagi usaha mikro.
BACA JUGA:Siap Kerja! Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Lulus Sertifikasi Uji Kompetensi Kementerian
KemenKopUKM juga sedang mendorong percepatan sertifikasi halal pada rumah potong hewan/unggas, mengingat mulai berlakunya keharusan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2024.
Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesadaran para pelaku usaha mikro terhadap pengurusan hak kekayaan intelektual dan keamanan pangan. (*)