RADARLAMPUNG.CO.ID - Wawan Setiawan (36), warga Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang dan Riswan Helmi (36), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan ditangkap anggota Polsek Dente Teladas.
Keduanya diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di perusahaan udang PT Central Pertiwi Bahari (CPB) yang terletak di Kampung Bratasena Adiwarna, Dente Teladas, Tulang Bawang, Lampung.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, aksi kejahatan kedua pelaku terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua bandit ini mencuri daun pintu di mess karyawan dan mess housing saat kondisinya kosong karena tidak ada penghuninya.
BACA JUGA: Gasak HP Tetangga, Remaja Residivis Kasus Pencurian di Tanggamus Lampung Dicocok Tekab 308
Peristiwa pencurian tersebut mulanya diketahui oleh seorang Satpam PT CPB saat sedang patroli rutin mengecek kondisi aset perusahaan.
Saat berpatroli di mess karyawan dan mess housing yang sudah tidak ada penghuninya, satpam perusahaan mengetahui peristiwa tersebut.
Iptu Zulian mengungkapkan, para pelaku mencuri daun pintu milik perusahaan sebanyak 28 unit. Akibat peristiwa ini perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 19,6 juta
Setelah mendapatkan laporan dari pihak perusahaan perihal peristiwa pencurian, polisi bergerak.
BACA JUGA: Perbandingan Fitur Xiaomi Pad 6s Pro dan Huawei MatePad 11.5S Terbaru 2024, Mana yang Lebih Oke?
BACA JUGA: Rekomendasi Tablet Multitasking Terbaru Dari Xiaomi Pad 6s Pro, Cek Harga dan Speknya
Akhirnya pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dan Polsek Dente Teladas menangkap dua pelaku di daerah Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 5 unit daun pintu milik PT Central Pertiwi Bahari. (*)