Update Perkara Korupsi Dinas PMD Lampura: Ismirham Ajukan Memori Kasasi

Rabu 22-05-2024,18:23 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

Para terdakwa didakwa sebagai orang memberi dan menerima sejumlah hadiah berupa uang terhadap pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Dinas PMD Lampung Utara.

Disampaikan JPU di persidangan, uang yang diberikan Nanang Fiurqon dan diterima terdakwa Ismirham Adi Saputra sebesar Rp 5 juta.

Lalu yang diterima terdakwa Ngadiman senilai Rp 39 juta. Sedangkan yang diterima terdakwa Abdurahman sebesar Rp 25 juta. (*)

Kategori :