RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara Ismirham resmi melakukan upaya hukum kasasi ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Upaya hukum banding itu dilakukan karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu tinggi dan tidak adil.
Penasehat Hukum Ismirham: Gindha Ansori Wayka mengatakan, kedatangan dirinya bersama tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang adalah untuk mendaftarkan secara resmi upaya hukum lanjutan kasasi.
Disampaikan Gindha, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Tanjung Karang kepada kliennya tidak adil. Bahkan ia meminta kliennya dibebaskan secara hukum.
BACA JUGA:Waspada! Satu Anggota Komplotan Pembobol Rumah di Kemiling Masih Berkeliaran Usai 3 Lainnya Dibekuk
Mengingat, lanjut dia, perkara yang menjerat Ismirham adalah perkara uang senilai Rp 5 juta.
"Kalau dihitung dari Peraturan Bupati Lampung Utara, nilainya terlalu kecil untuk perjalanan dinas mendampingi pelaksanaan Bimtek kepala desa tahun 2022," ungkap Gindha.
Ia berharap hakim Mahkamah Agung (MA) lebih jelih melihat berkas perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Dirinya pun berharap majelis MA nanti bisa mengabulkan untuk membebaskan dari hukum kliennya
BACA JUGA:Dua Jam Hujan Deras, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Waspada Banjir di Bandar Lampung
Diketahui, pada sidang perkara korupsi Dinas PMD Lampung Utara, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Abdurahman 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan
Lalu Ismirham divonis 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Kemudian Anang divonis satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Serta terdakwa Ngadiman yang divonis satu tahun dan enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara.
BACA JUGA:Selama 12 Hari, 15 Orang Ditangkap Polres Pringsewu