RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelayanan rumah sakit swasta yang beralamat di Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) diadukan ke DPRD Lampung.
Aduan tersebut disampaikan Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia Provinsi Lampung (IKA BH) ke Komisi V yang membawahi bidang kesehatan, pada Senin 10 Juni 2024.
IKA BH menjadi kuasa hukum dari Sudirwan yang mengaku istrinya meninggal dunia diduga akibat kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit swasta tersebut.
Ada empat permintaan IKA BH kepada DPRD Lampung dalam hal ini Komisi V. Pertama, meminta dilakukan pengawasan dan pendampingan kepada permasalahan yang menimpa kliennya.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Pesisir Barat
Kedua, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap izin standar operasional pelayanan kesehatan di rumah sakit swasta MMH tersebut.
Ketiga, membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan yang menimpa kliennya dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Keempat, memanggil para pihak, yaitu kliennya, rumah sakit yang bersangkutan, dan stekholder terkait untuk dibahas di rapat dengar pendapat.
Kepada awak media, anggota IKA BH Provinsi Lampung Meidy Muhamad Putra mengatakan, pelayanan rumah sakit ini kerap dikeluhkan masyarakat karena kurang menyenangkan.
BACA JUGA:Aneh, Seorang Bocah di Pesisir Barat Tiba-tiba Sudah Disunat
Meidy Muhamad Putra menyebut, kelalaian dari rumah sakit swasta tersebut diduga telah membuat istri kliennya meninggal dunia.
"Selain itu, banyak masalah yang muncul berkaitan dengan (dugaan) kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis rumah sakit tersebut," ujar Meidy Muhamad Putra, Senin 10 Juni 2024.
"Dari pengaduan kami ini (ke Komisi V, red) nanti akan dijadwal terkait pemanggilan para pihak," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Meidy Muhamad Putra menjelaskan kronologi meninggalnya istri kliennya tersebut dari sakit yang dideritanya, pada 9 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Tawarkan Trenggiling Lewat FB, Warga Tulang Bawang Lampung Diciduk saat Hendak COD