Upsss, Kuasa Hukum Musa Ahmad Anggap Perkembangan Dinamika Tentang Kliennya Condong ke Opini

Senin 01-07-2024,18:34 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kuasa Hukum Musa Ahmad: Sopian Sitepu, meminta semua pihak untuk tidak beropini.

Sopian Sitepu menilai, perkembangan dinamika berita dan tanggapan beberapa hari ini mengarah kepada opini, bukan fakta.

Dijelaskannya, ada beberapa poin-poin tertentu terkait hal tersebut.

Salah satunya, pihaknya meluruskan sekaligus menegaskan Musa Ahmad dalam perkara Ferdiyan Ricardo, Erwin, dan Alex kapasitasnya adalah sebagai saksi.

BACA JUGA:Disdukcapil Provinsi Lampung Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-9 Radar Lampung Online

Namun, kata dia, bukan dalam kapasitas pengertian sebagai saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa tersebut sebelum tindak pidana itu terjadi, sebagaimana rumusan saksi pada Pasal 1 Angka 26 KUHAP.

Ditegaskan kembali oleh Sopian Sitepu, Musa Ahmad menjadi saksi dikarenakan nama Bupati Lampung Tengah itu disebut-sebut oleh pelapor atau korban dan oleh tersangka dalam BAP mereka di kepolisian.

Juga adanya P19 Kejaksaan Negeri Metro sehingga secara formil acara pidana wajib memberikan keterangan.

"Bahwa Musa Ahmad tidak pernah mengetahui, tidak pernah berbicara tentang proyek apapun di Lampung Tengah dengan siapa pun, termasuk juga dengan Ferdiyan Ricardo," ulasnya.

BACA JUGA:Chandra Super Store Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-9 Radar Lampung Online

"Hubungan antara Ferdiyan, Erwin, dan Alex, dalam perkara ini tidak diketahui oleh Musa Ahmad sebelum permasalahan terjadi, tetapi diketahui setelah terjadi permasalahan dan perselihan di antara mereka bertiga," ungkapnya.

 

Ditambahkannya lagi, perkara ini adalah masalah hukum. "Mohon agar memandang berdasarkan pada aturan hukum atau dasar hukum yang tepat sesuai fakta hukum," pintanya.

"Bukan berdasarkan pandangan lain atau kacamata politik bahkan beropini liar. Saksi menurut hukum bukan pelaku," tegasnya.

Ia pun selaku penasehat hukum memohon pihak lain untuk tidak memaksakan atau menggiring opini keterlibatan kliennya.

Kategori :