RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencurian outdoor AC di beberapa TKP yang ada di Kota Bandar Lampung.
Para pelaku diantaranya Berinisial MA telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pelaku MS sebanyak 3 kali, pelaku A sebanyak satu kali.
Sementara, pelaku S sebanyak 3 kali dan JS sebanyak 3 kali. Mereka melakukan pencurian di TKP yang berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, para pelaku merupakan satu sindikat, mereka semua eksekutor dan bergantian sebagai pengawas, sementara itu hasil dari curian dijual ke rongsokan.
BACA JUGA:Lagi, Direktur Utama RLMG Purna Wirawan Jadi Opinion Leader
"Motif para pelaku dengan cara mengawasi dan melihat situasi senggang, kosong hingga sepi. Pelaku melancarkan pencurian outdor AC dengan cepat, kemudian dijual ke penadahnya," ungkap Dennis.
Menurutnya, para pelaku telah menjalankan aksinya sejak bulan Januari 2024. Mereka melakukan aksinya dengan modus dan motif yang sama.
"Para pelaku dengan kegiatan sehari-harinya sebagai pengumpul rongsokan, sehingga mereka memanfaatkan lingkungan dan situasi untuk mencuri outdoor AC yang ada di toko-toko," ujarnya.
BACA JUGA:Batas Akhir Pembayaran PNBP Sekolah Kedinasan 2024, Ini Konsekuensinya Jika Tidak Dibayar
Atas perbuatannya para pelaku ditahan di Mapolresta Bandar Lampung, dan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara. (*)