RADARLAMPUNG.CO.ID - Realisasi belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada Satpol PP Lampung Selatan (Lamsel) tidak sesuai kondisi senyatanya. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran minimal Rp278.465.000.
Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemkab Lamsel tahun 2023 oleh BPK RI perwakilan Lampung.
Pemkab Lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebesar Rp2.892.870.000 dan terealisasi Rp2.849.640.000 atau 98,51 persen dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain sebagai pembayaran insentif personel Satpol PP.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Buka Tabungan BRI Junio lewat Aplikasi BRImo
Penanggung Jawab Pemeriksaan BPK RI perwakilan Lampung Masmudi dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, selama tahun 2023, realisasi belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat Satpol PP sebesar Rp2.791.260.000.
Berdasarkan Perbup Nomor 41 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, diketahui bahwa struktur organisasi Satpol PP terdiri dari satu sekretariat, empat bidang, dan kelompok jabatan fungsional.
Salah satu bidang pada Satpol PP adalah Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Bidang Trantibum). Bidang Trantibum ini membawahi dua seksi, yaitu Seksi Operasional dan Pengendalian serta Seksi Kerjasama.
Perbup 41/2023 menjelaskan tugas Bidang Trantibum antara lain mengoordinasikan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
BACA JUGA:Lima Kios di Pasar Gading Rejo Pringsewu Terbakar
Guna menjalankan tugas tersebut, bidang trantibum memiliki enam unit pelaksana. Keenam unit pelaksana tersebut adalah Unit Pengamanan Objek Vital, Unit Deteksi dan Cegah Dini, unit Pembinaan, Unit Penertiban, Unit Pengawalan, dan Unit Patroli.
Masing-masing unit pelaksana terdiri dari satu orang kepala unit dan anggota. Besaran insentif personel pada tiap unit pelaksana diatur melalui Perbup Nomor 42 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga, Standar Biaya Umum dan Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lampung Selatan TA 2023.
Sedangkan, batas maksimum frekuensi kegiatan personel tiap unit pelaksana ditetapkan pada DPA Satpol PP tahun 2023. Rincian atas besaran insentif unit pada Satpol PP berdasarkan Perbup 42/2023 dan batas maksimum frekuensi kegiatan personel sesuai DPA Satpol PP tahun 2023.
Insentif unit-unit pada Bidang Trantibum Satpol PP diberikan kepada ASN dan THLS yang tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) Unit per bulan/per kegiatan.
BACA JUGA:Kerjasama B-Universe dan Disway Target 400 Media Network