Selain itu, terdapat titipan Ganti Uang (GU) yang di-payroll-kan kepada Sdri. Ysn oleh Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Tahun 2023 sebesar Rp14.250.000.
Berdasarkan hasil wawancara dengan Sdri. IMD, diketahui bahwa uang titipan GU tersebut terdiri dari sebagian titipan kelebihan pembayaran atas insentif unit Satpol PP dan sebagian merupakan titipan yang merupakan hak pegawai lain.
BACA JUGA:Sah, Gerindra Usung Moh Saleh Asnawi sebagai Calon Bupati Tanggamus Pilkada 2024
Sdri. IMD dan Sdri. Ysn tidak dapat mengidentifikasi jumlah uang titipan yang merupakan kelebihan pembayaran insentif unit Satpol PP dan sejumlah uang titipan lainnya. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran insentif tahun 2023 minimal sebesar Rp278.465.000.
Sedangkan, menurut penjelasan Sdri. IMD, uang titipan pegawai sebesar Rp14.250.000 telah dikembalikan ke pegawai yang bersangkutan selama tahun 2023.
Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat pada Satpol PP minimal sebesar Rp278.465.000.
Hal tersebut disebabkan oleh Kasatpol PP dan PPTK Satpol PP terkait menyalahgunakan kewenangannya dalam merealisasikan anggaran Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
BACA JUGA:Begini Cara Mudah Buka Tabungan BRI Junio lewat Aplikasi BRImo
Juga, PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran pada Satpol PP tidak melakukan fungsi verifikasi kelengkapan dokumen secara memadai.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamsel agar memerintahkan Kasatpol PP untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya dalam merealisasikan anggaran belanja pada Satpol PP serta menginstruksikan PPK SKPD, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran Satpol PP untuk lebih optimal mengawasi, mengendalikan, memverifikasi kelengkapan dokumen pertanggungjawaban realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Serta Kasatpol PP untuk memproses kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja Jasa Tenaga Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sebesar Rp278.465.000 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah. (*)