Titip Pembayaran pada 6 Rekening Anggota, Satpol PP Lamsel Kelebihan Pembayaran Rp278,4 Juta

Jumat 26-07-2024,10:38 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Taufik Wijaya

Masalah lainnya adalah, realisasi belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tidak sesuai kondisi senyatanya minimal sebesar Rp278.465.000.

Berdasarkan keterangan Kepala Bidang Trantibum, Kepala Subbagian Keuangan dan Aset Satpol PP, sert Bendahara Pengeluaran tahun 2023, diketahui bahwa proses pencairan insentif bagi personel Satpol PP adalah sebagai berikut.

Pencairan insentif Satpol PP dilakukan melalui mekanisme langsung (LS) dan ganti uang (GU) kepada BUD; Pencairan insentif Satpol PP oleh BUD dilakukan melalui LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran Satpol PP dan bukan melalui payroll ke rekening masing-masing ketua unit/anggota unit.

BACA JUGA:Dishub Metro Tanggungjawab Pemeliharaan Rutin PJU

Kepala Subbagian Keuangan dan Aset menggirokan uang insentif sesuai dengan rekapan payroll yang diberikan oleh staf Bidang Trantibum kepada Kepala Subbagian Keuangan dan Aset. 

Terdapat tanda terima insentif Satpol PP sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban belanja jasa tenaga ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Tanda terima tersebut menyajikan informasi mengenai jumlah insentif, potongan pajak, nama personel yang menerima insentif, serta nominal insentif yang seharusnya diterima. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024, tim pemeriksa BPK tidak memperoleh Tanda Terima Insentif Satpol PP bulan Januari-Juli 2024.

Penjelasan Sdri. IMD menyatakan bahwa pada tahun 2023 selisih kelebihan pembayaran insentif Satpol PP kepada personel pada Unit Patroli dan unit lainnya, “dititipkan” kepada enam rekening personel Satpol PP. Keenam personel ini bertugas pada Sekretariat dan Bidang Trantibum. 

BACA JUGA:Pemkot Metro Dukung Pembayaran non Tunai di Pelayanan pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Setelah insentif Satpol PP di-payroll-kan ke rekening penitipan milik enam orang personel, keenam personel tersebut menyerahkan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara tunai kepada sdri. IMD (staf Bidang Trantibum tahun 2023).

Hasil wawancara dengan Sdri IMD dan Sdri. Ysn (sebagai salah satu staf yang rekeningnya dipakai sebagai rekening penitipan), menunjukkan bahwa Sdri. IMD mengelola uang selisih pembayaran insentif Satpol PP. 

Sdri. IMD menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan operasional Satpol PP misalnya pembelian makan bagi personel Satpol PP yang berjaga malam, sumbangan Satpol PP bagi pembelian hewan kurban, dan pemberian uang kepada personel Satpol PP. 

Sdr. IMD melaporkan penggunaan uang selisih pembayaran insentif tersebut secara reguler kepada Kepala Bidang Trantibum.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Lampung Beber Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Trantibum, Sdr. My menyatakan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci mengenai selisih lebih pembayaran uang insentif Satpol PP ini.

Berdasarkan hasil analisis atas rekening koran keenam personel Satpol PP yang rekening pribadinya digunakan sebagai rekening titipan, diketahui bahwa penitipan atas kelebihan pembayaran insentif unit terjadi pada bulan Januari sampai Mei 2023 minimal sebesar Rp278.465.000.

Kategori :