Terlilit Utang Rp 7 Miliar Jadi Alasan Indra Gunawan Nekat Jadi Joki CPNS Kejaksaan

Rabu 11-09-2024,16:46 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang lanjutan perkara kasus joki CPNS Kejaksaan, Rabu sore, 11 September 2024. 

Di persidangan terungkap bahwa terdakwa Indra Gunawan merupakan otak pelaku.

Ia yang sudah dua kali masuk jeruji besi atas kasus serupa kembali nekat menjalani aksinya karena terlilit utang senilai Rp 7 miliar.

Sidang kasus joki CPNS Kejaksaan ini melibatkan Indra Gunawan bersama enam terdakwa lain, yakni Muhammad Reza Akbar, Kamilian Yussi, Permata, Amantri Subarkah, Ratna Devinta Salsabila, serta Cyrilia Zabrina Putri Arzano.

BACA JUGA:Bawaslu Tulang Bawang Soroti Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024, Sebut Hukuman Bisa Sampai Pemecatan dan Pidana

Pada sidang agenda kali ini, terdakwa Indra Gunawan menjadi saksi. Terungkap, saksi Indra sudah dua kali masuk penjara kasus serupa, dengan hukuman pertama satu tahun dan kasus yang kedua juga dihukum satu tahun.

Anggota Majelis Hakim Samsumar Hidayat menanyakan kepada Indra Gunawan kenapa sudah dua kali masuk penjara masih mau menjalani perjokian.

Bapak tiga anak itu menjawab terdesak ekonomi dan terlilit utang senilai Rp 7 miliar.

Indra mengaku utang itu merupakan angsuran untuk mengangsur ke bank lantaran usaha yang ia jalani.

BACA JUGA:Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, Eks Mantri Bank BRI Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Diketahui, para terdakwa didakwa jaksa telah melakukan perbuatan melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, serta pengrusakan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik.

Para terdakwa memiliki peran berbeda, mulai dari berperan perekrutan joki; membuat identitas palsu; serta membuat kartu ujian palsu.

Dari enam tersangka dua orang berstatus sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kasus tersebut terungkap saat terdakwa Ratna Devinta Salsabila beraksi pada Senin 13 November 2023 di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung.

BACA JUGA:KJRI Hamburg dan BPIP Bersama MPR RI Kuatkan Ideologi Pancasila di Jerman

Kategori :