Satnarkoba Polres Lampura, Gulung Dua Tersangka Bandar Sabu

Jumat 13-09-2024,22:31 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum genap satu bulan menjabat Kasat Narkoba Polres Lampung Utara (Lampur, AKP Eko Heri Susanto, langsung membuktikan komitmennya dalam pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten setempat dengan meringkus dua pelaku pengedar shabu.

Pelaku yang diamankan berinisial RAP (31) warga Penitis Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan dan IN (37) warga Dusun Tanjung Harapan Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura, keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat Narkoba.

BACA JUGA:Mantap! Pesilat IPSI Lampung Raih Empat Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, mewakili Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu bermula adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota turun kelokasi melakukan penyelidikan.

“Pertama kami berhasil mengamankan tersangka RAP (31), setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu," jelas Kasat AKP Eko Heri, Jumat 13 September 2024.

BACA JUGA:Dua Pesilat Lampung Persembahkan Medali Emas PON XXI Aceh-Sumut

Lanjut Kasat, saat dilakukan pengembangan di Dusun Tanjut Harapan Kota Alam, petugas kembali berhasil melakukan penggrebekan di dalam rumah tersangka IN (37) dan ditemukan shabu sebanyak 2 paket, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik klip, 1 buah kaleng bekas dan 1 unit Hp Oppo. 

Para tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:M. Firsada Harap Kader TP PKK Wujudkan Keluarga Berkualitas Dalam Berbagai Aspek

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat. (*)

Kategori :