Sebelumnya, Tim Hukum Wahdi-Qomaru yakni Apriliati resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro ke Mahkamah Agung (MA).
Ia menyebut, karena merupakan produk hukum KPU, pihaknya memutuskan untuk membawa kasus ini ke MA.
April menegaskan, keputusan KPU Metro yang mendiskualifikasi Wahdi-Qomaru Zaman tidak sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro.
Ia menjelaskan, putusan PN Metro yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak memuat perintah untuk mendiskualifikasi pasangan calon tersebut.
BACA JUGA:Cara Beli Tiket Pesawat Pakai BRImo, Cek Disini
Disinggung terkait putusan KPU RI terbaru, dirinya mengatakan, pihaknya belum menerima surat fisik dari KPU RI tersebut.
"Prihal ini kami belum menerima fisiknya. Namun upaya tim menempuh jalur hukum melalui pembatalan ke MA tim sudah berada di Jakarta, karena inti dari permohonan pembatalan tersebut adalah menolak isi surat meputusan KPU Metro nomor 421 dan 422," katanya.