RADARLAMPUNG.CO.ID - Sudirman (36) seorang tuna wisma, warga Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, ditangkap polisi setelah tertangkap basah mencuri uang kotak amal di Mashola Al Hidayah, Kelurahan Pematang Wangi, Tanjung Senang, Bandar Lampung, pada Selasa (8/10/2024) malam.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengatakan pelaku ditangkap oleh warga dan jemaah yang memergoki aksinya saat berusaha mengambil uang dari dalam kotak amal.
"Kita menerima laporan dan Bhabinkamtibmas setempat bersama warga berhasil mengamankan pelaku," kata Ipda Alan pada Rabu (9/10/2024).
BACA JUGA:Tiga Nama Ini Diusulkan Jadi Pimpinan Definitif DPRD Metro
Modus yang digunakan pelaku adalah mendongkel engsel kotak amal kayu tersebut dan membawanya keluar dari masjid untuk dibongkar di halaman.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa Sudirman telah melakukan pencurian serupa didua lokasi berbeda di Bandar Lampung. Ia mengaku mencuri demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah kotak amal masjid dan uang tunai sebesar Rp105.000.
BACA JUGA:Miliki 7 Fraksi, DPRD Tanggamus Tunggu SK Penetapan Pimpinan Definitif
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.