RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus M. Avan Alfian, warga Purnawirawan, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, pelaku ditangkap di daerah Fajar Baru, Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung, pada 27 September 2024.
Korban Desi Harisandi yang merupakan seorang driver ojek online, melaporkan bahwa motornya merk Honda telah hilang dicuri dikediamannya pada Sabtu, 21 September 2024.
BACA JUGA:Terkuak, Dividen Rp 140,9 Miliar PT LJU Ternyata Berasal Dari Participating Interest PHE OSES
Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Iksir mengatakan pelaku modusnya berkeliling (hunting) mencari target. Pelaku masuk dengan mencongkel pintu dan mengambil kunci motor yang tergantung di jaket milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis narkoba, dirinya menjual motor tersebut seharga Rp3,5 juta, pelaku menggunakan uang hasil menjual sepeda motor untuk membeli narkoba dan foya-foya.
BACA JUGA:Dapatkan Keberuntungan Link DANA Kaget Berisi Saldo Gratis Rp 227 Ribu, Begini Cara Verifikasinya
BACA JUGA:Nekat Mencuri Kotak Amal, Tuna Wisma di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolresta dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.