RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame meringkus RAS (34), warga Jalan Bukit 3, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, lantaran kedapatan membawa sajam dan senjata api rakitan jenis revlover.
"Pelaku kita tangkap di sebuah bengkel mobil, di Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB," Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan.
Diketahui, penangkapan pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang resah dengan adanya praktik perjudian di bengkel tersebut.
BACA JUGA:Debat Terakhir, 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Berlomba Sentuh Hati Masyarakat
"Setelah kita geledah, kita temukan senjata api rakitan dan sajam di tas milik pelaku," Kata Kapolsek.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku mendapat senjata api rakitan tersebut dari rekannya JR (DPO), yang digadaikan kepada pelaku.
"Senpi digadai kepada pelaku dengan harga Rp400 ribu," tambah Kompol M Rohmawan.
BACA JUGA:Lakalantas di Bandar Lampung, Remaja Meninggal Dunia
Saat ini Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku JR yang diketahui pemilik senjata api rakitan tersebut.
"Masih terus kami kembangkan, termasuk mengejar pemilik senpi tersebut," tutup Kompol M. Rohmawan.
Selain pelaku, polisi juga menyita 1 senjata api rakitan jenis revlover tanpa amunisi dan 1 bilah sajam.
BACA JUGA:Ketat! Resmen - Cik Raden 46,20 Persen, Ali - Ayu 45,80 Persen
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.