Soal Pembatalan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi – Qomaru Zaman, Ini Kata Bang Aca

Rabu 20-11-2024,17:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan KPU Metro membatalkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Wahdi – Qomaru Zaman menuai tanggapan berbagai pihak.

Salah satunya disampaikan oleh praktisi hukum Lampung Ardiansyah, S.H. 

Ia meminta KPU Metro mencabut surat keputusan yang membatalkan pencalonan pasangan wakil kota dan wali kota nomor urut 2 tersebut. 

Bang Aca –sapaan akrab Ardiansyah menyampaikan tiga alasan mengapa keputusan tersebut harus dicabut. 

BACA JUGA: Resmi! KPU Metro Batalkan Pencalonan Paslon Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru

BACA JUGA: Komisioner KPU Kota Metro Tidak Ada di Kantor Pasca Pengumuman Pembatalan Paslon

”Pertama, keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena masih dalam bentuk tafsir,”kata Bang Aca, Rabu 20 November 2024.   

Keputsan tersebut juga melampaui kewenangan yang dimiliki oleh KPU Metro. 

Menrut dia, keputusan pembatalan calon tersebut menciderai tujuan hukum. Salah satunya untuk menciptakan atau membuat kepastian hokum 

”Sebab keputusan tersebut membuat tidak adanya kepastian hukum dalam pilkada Metro,” tegasnya. 

BACA JUGA: Awas Kehabisan Link DANA Kaget Rp 120 Ribu, Klaim Pencairan Saldo Gratis Langsung Cair Terbatas Hari Ini

BACA JUGA: Ambil Bonus Link DANA Kaget Rp 120 Ribu, Cairkan Saldo Secara Gratis Hari Ini Langsung Di Dompet Elektronik

Terpenting, terus Bang Aca, keputusan tersebut menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Ini juga berpotensi menimbulkan atau mengganggu keteriban umum.

”Karena itu, saya juga meminta penegak hukum melakukan tindakan dan memeriksa komisioner KPU Metro terkait adanya motif dari keluarnya keputusan,” tegasnya.  

Kategori :