
"Atas perbuatan para tersangka, penyidik menerapkan pasal sangkaan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18. Kemudian subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," papar Wisnu Bagus Wicaksono.