RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kejati Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022, Senin, 2 Desember 2024.
Kedua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah LPTQ Pringsewu Tahun Anggaran 2022 ini adalah R yang merupakan Sekretaris LPTQ dan TP, Bendahara LPTQ Pringsewu masa bhakti 2020-2025.
Sebelumnya R dan TP menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB di Kejari Pringsewu, Senin 2 Desember 2024.
Sekitar pukul 16.50 WIB, mereka keluar ruangan pemeriksaan dan langsung dibawa dengan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ, Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Lokasi
BACA JUGA:Polres Lampung Barat Berhasil Amankan Tersangka Korupsi Dana Desa Setelah Buron Selama 5 Tahun
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kejati Lampung R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, penetapan tersangka R tertuang dalam surat penetapan Nomor: 02/1.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Sementara TP ditetapkan sebagai tersangka dan tertuang dalam surat Nomor: 01/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
"Berdasar data dan dokumen yang kami miliki, tersangka R selaku Sekretaris LPTQ masa bhakti 2020-2025. Untuk tersangka TP adalah Bendahara LPTQ masa bhakti 2020-2020," kata R. Wisnu Bagus Wicaksono.
Wisnu Bagus Wicaksono yang didampingi Kasi Intelejen I Kadek Dwi Ariatmaja menyampaikan, berdasar hasil penyidikan tim penyidik, ada indikasi mark up harga dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
BACA JUGA:2 Jenderal Dapat Job Baru Dalam Mutasi Polri 2024 dan Pernah Tugas di Lampung
BACA JUGA:Daftar AKBP yang Masuk Mutasi Polri November 2024, Satu Naik Jadi Kapolresta
"Kemudian adanya kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana tersebut," urainya.
Dalam kasus ini, terus Wisnu, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai sekitar Rp 584.464.163.
Nilai tersebut berdasar hasil audit independen yang dilakukan oleh akuntan publik Chaeroni dan Rekan.