"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan ini. Pelaku kejahatan tidak akan pernah bisa bersembunyi," tambahnya.
BACA JUGA:Dua Pengurus LPTQ Pringsewu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP atas perbuatannya.