Namun, menurutnya hal ini harus diiringi dengan evaluasi dan studi untuk menentukan besaran kenaikan tersebut terhadap pertumbuhan dan tingkat perekonomian daerah masing-masing.
"Kita perlu studi dan evaluasi yang matang untuk menentukan angka kenaikan yang tepat, sehingga tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah," kata dia.
Dirinya berharap ini menjadi pekerjaan tambahan yang tidak bisa dianggap remeh. Karena menurutnya pasti akan ada lonjakan-lonjakan lainnya seiring naiknya Opsen pajak ini.
Pemerintah daerah, kata dia, harus siap dan segera mengambil langkah persuasif terhadap dampak yang akan muncul setelahnya, jika tidak disesuaikan dengan tingkat perekonomian daerah masing-masing.
BACA JUGA:Sekian Lama Dilaporkan, Oknum Kakon Ini Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan ke Staf
Berikut adalah regulasi opsen pajak kendaraan bermotor yang baru akan berlaku pada tahun 2025:
- Pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berlaku mulai 2025.
- Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
- Dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%.
- Subjek opsen pajak kendaran bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor.
Adapun untuk perhitungan kenaikan tarifnya setelah diterapkan opsen PKB dan opsen BBNKB nanti, ilustrasinya dengan asumsi harga jenis kendaraan sebagai contoh berikut:
1. Ketetapan BBNKB dan Opsen BBNKB
- BBNKB : Rp350.000.000 x 10% = Rp 35.000.000
BACA JUGA:Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Bandar Lampung, Satu Pelaku DPO
- Opsen BBNKB : Rp35.000.000 X 66%: = Rp 23.100.000