- Jumlah : Rp58.100.000
2. Ketetapan PKB dan Opsen PKB
- PKB : Rp350.000.000 X 1.050)X1% =Rp 3.675.000
BACA JUGA:Penetapan Pemenang Pilkada Tulang Bawang Tunggu MK
- Opsen PKB: Rp3.675.000 X 66% = Rp2.425.500
- Jumlah : Rp6.100.500
Berarti untuk kendaraan seharga Rp 350.000.000 akan naik opsen pajaknya lebih dari Rp 25.000.000. Yaitu dari sebelumnya Rp 38.675.000 menjadi Rp 64.200.000.
Kemudian juga akan ada kolom tambahan yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ada kolom baru yaitu opsen BBNKB dan opsen PKB.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok Pemkab Mesuji Gelar Gerakan Pangan Murah
Penyetoran atas hasil ketika pemilik kendaraaan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing masing rekening daerah.
Sebelumnya, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Slamet Riadi membenarkan akan diterapkannya opsen pajak tersebut pada 5 Januari 2025.
Menurutnya persentase opsen dimaksud dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Presentasi opsen ini berlaku di seluruh Indonesia," katanya, Rabu (11/12).
BACA JUGA:Jelang HUT BRI ke 129, BRI Metro salurkan KUR capai Rp 1,1 Triliun lebih
Menurutnya akan ada kenaikan tarif pada saat pemberlakuan opsen yaitu dari tarif dari 1,5 persen menjadi 1,66 persen.
"Sehingga ada kenaikan biaya pajak yang dibayarkan masyarakat pada saat opsen 5 Januari 2025 (mulai diberlakukan, red)," ujarnya.