Hasilnya, pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.