"Waktunya kita tidak berani menyampaikan kapan. Pokoknya nanti ada info dari kawan-kawan APH (aparat penegak hukum) baru kita bergerak," ujar Indra Sanjaya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 16 Januari 2025.
Kata Indra Sanjaya, penertiban lahan tersebut awalnya akan dilakukan pada akhir tahun 2024 lalu. Namun dengan ada pertimbangan dari APH dilakukan tahapan-tahapan yang lebih humanis.
"Prosedur kalau provinsi sudah menjalankan semua. Cuma ada pertimbangan hukum makanya kata aparat kepolisian harus dilakukan langkah-langkah. Ya kita ikut," ucapnya.
Disinggung terkait adanya posko terpadu persiapan penertiban dan pengamanan aset Pemprov Lampung, Indra Sanjaya pun membenarkan telah berdiri di area Kepala Burung Sabah Balau.
"Posko kita bersama mendirikannya, unsur didalamnya ada dari kepolisian, dari aset, sampai Satpol-PP. Posko kalau tidak salah baru hari ini (Berdiri, red) kemarin dilakukan peninjauan," tuturnya.
Lanjut Indra Sanjaya tugas dari posko tersebut mulai dari menampung keluhan masyarakat dan lainnya yang akan dibuka hingga penertiban dilaksanakan.(*)