Wanita di Bandarlampung Ditangkap Usai Kuras ATM Orang Tua Temannya Hingga Rp 70 Juta

Senin 03-02-2025,14:45 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NL (29) atas dugaan pencurian kartu ATM milik orang tua temannya sendiri. Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 70 juta.

NL, yang merupakan warga Jalan Pangeran Tirtayasa Galih, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, ditangkap di kediamannya pada Jumat (31/1). Wakil Kepala Polresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada 15 Januari 2025.

Modus operandi pelaku terbilang licik. Saat korban berinisial Z (40) sedang menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bandarlampung, pelaku diam-diam mengambil kartu ATM yang disimpan dalam tas korban. NL kemudian melakukan penarikan tunai sebanyak tujuh kali di berbagai mesin Brilink.

BACA JUGA:Link DANA Kaget Aktif Siap Cair Dalam 24 Jam, Akses Saldo Gratis Bernilai Rp 352 Ribu Lewat Amplop Virtual

Untuk mengetahui PIN ATM korban, pelaku memanfaatkan ponsel milik korban. Diduga, PIN ATM tersebut sama dengan PIN ponsel korban, sehingga memudahkan NL mengaksesnya tanpa kesulitan berarti. Pelaku sendiri mengenal korban karena hubungan pertemanan dengan anak korban.

Korban baru menyadari pencurian tersebut setelah mendapati saldo rekeningnya terkuras habis. Saat dimintai keterangan, NL mengaku bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu buku tabungan milik korban, satu kartu ATM, dan satu tas milik pelaku yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

BACA JUGA:Rektor Teknokrat Saksikan Pemberian Gelar Adat Lampung PJ Gubernur

Atas perbuatannya, NL dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kategori :