Keempatnya, kata Hasan, menguasai 25 bidang lahan dengan total 84.523,919 hektar. Rinciannya, 70.028,408 hektar di Tulang Bawang dan 14.495,511 hektar di Lampung Tengah.
Namun, proses pengukuran ulang bukan perkara sepele. Hasan menyebut dibutuhkan anggaran hampir Rp10 miliar hanya untuk biaya pengukuran kasar.
“Itu belum termasuk biaya mobilisasi orang dan alat. Untuk ukur seluas ini, kewenangannya di kementerian. Kami di daerah tidak punya kapasitas alat sebesar itu,” ucapnya.
Situasi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan: Mengapa nama SGC tak tercatat secara legal padahal mengelola puluhan ribu hektar lahan?
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wali Kota Bandar Lampung Rombak Jabatan, Sejumlah Pejabat Eselon Bergeser
Dan benarkah negara akan kembali menanggung biaya besar untuk memverifikasi tanah milik korporasi yang tak tercatat?
Dalam kondisi fiskal yang ketat, sangat dinantikan transparansi dan kejelasan siapa sebenarnya pemilik sah atas lahan ribuan hektar tersebut—dan siapa yang akan bertanggung jawab atas pembiayaan pengukurannya.