Merasa Dikriminalisasi, Korban KDRT Mengadu ke Propam Polda Lampung

Minggu 14-09-2025,16:43 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Amelia Apriani di Kabupaten Lampung Utara kini memasuki babak baru.

Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Ridho Juansyah, S.H. & Rekan secara resmi mengadukan dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakprofesionalan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara ke Divisi Propam Polda Lampung.

Langkah ini diambil menyusul laporan balik dari pelaku KDRT, S alias A, terhadap Amelia yang sejatinya adalah korban.

Kuasa hukum menilai laporan balik tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap korban kekerasan dan mencederai prinsip keadilan.

BACA JUGA:Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025

“Bagaimana mungkin seorang perempuan yang mengalami kekerasan fisik berat, yang kami tampilkan melalui bukti foto dan video, kemudian dikriminalisasi sebagai pelaku? Ini adalah bentuk pelecehan terhadap korban dan mencederai sistem hukum,” tegas Yuli Setyowati, anggota tim kuasa hukum, dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Sabtu, 13 September 2025.

Ridho Juansyah, kuasa hukum korban, menjelaskan kronologi KDRT yang terjadi pada 15 Juli 2025 di rumah S di Bukit Kemuning, Lampung Utara.

Akibat kejadian tersebut, Amelia mengalami luka serius dan sempat menjalani visum di Puskesmas Bukit Kemuning.

Namun, pelaporan kasus tersebut menemui banyak hambatan administratif dan teknis.

BACA JUGA:Pakar Transportasi Dukung Langkah Gubernur Mirza Hentikan Angkutan Batu Bara via Pelabuhan

Awalnya, laporan ditolak oleh Polsek Bukit Kemuning karena tidak memiliki Unit PPA dan diarahkan ke Polres Lampung Utara.

Di Polres pun, laporan sempat ditolak hingga akhirnya diterima setelah korban menghadap langsung ke Wakapolres.

Laporan Amelia akhirnya diterima dengan Nomor: LP/B/388/VII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 16 Juli 2025.

Ironisnya, setelah menyerahkan bukti visum, video, dan saksi, Amelia justru dilaporkan balik oleh suaminya.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Usul Hentikan Pengiriman Batu Bara Lewat Pelabuhan dan Jalan Lampung

Laporan balik tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/421/VIII/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Agustus 2025.

Amelia pun dipanggil sebagai terlapor dalam kasus KDRT dan diperiksa oleh Unit PPA Polres Lampung Utara.

Tim hukum menyampaikan sejumlah kejanggalan penanganan yang menjadi dasar aduan ke Propam Polda Lampung.

Pertama, Kanit PPA disebut langsung menyimpulkan bahwa kasus ini tergolong KDRT ringan tanpa gelar perkara.

BACA JUGA:Bangun Generasi Cerdas dan Lingkungan Bersih, HK Salurkan Bantuan Pendidikan SD dan PAUD

Kedua, terjadi dugaan perubahan isi BAP, termasuk penyebutan keliru bahwa korban menggigit pelaku.

Bahkan, BAP sempat dirobek oleh penyidik dan berhasil didokumentasikan oleh tim hukum.

Ketiga, pelaku dua kali mangkir dari panggilan resmi tanpa adanya upaya paksa dari penyidik.

Keempat, meski bukti visum dan saksi sudah ada, belum ada penetapan tersangka dengan alasan menunggu saksi meringankan.

BACA JUGA:GEA Mini Bar RS-06DR, Kulkas 1 Juta dengan Pintu Stailness Steel

Kelima, kuasa hukum mempertanyakan penyitaan handphone tanpa dasar hukum dan penggunaan visum yang berjarak 18 hari dari kejadian.

Keenam, korban diminta bersumpah di bawah Al-Qur’an pada tahap penyelidikan, yang dinilai tidak sesuai KUHAP.

Ketujuh, Kasat Reskrim menyatakan prosedur telah sesuai, namun tim hukum menilai sebaliknya.

Aduan resmi dilayangkan ke Kabid Propam Polda Lampung melalui Surat Nomor: 014/B/RJR/IX/2025, tertanggal 3 September 2025.

BACA JUGA:Polsek Pugung dan Warga Ringkus Pelaku Curanmor Setelah Kejar-kejaran 2 Kilometer

Surat tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi JNE dan dilengkapi dengan bukti pengiriman.

“Kami minta Propam segera periksa Kanit PPA, Kasat Reskrim, dan dua penyidik pembantu yang menangani kasus ini,” tegas Hanafi Sampurna, tim kuasa hukum Amelia.

Tim juga meminta Kapolres Lampung Utara turun langsung mengawasi penanganan perkara ini.

Jika Amelia ditetapkan sebagai tersangka, tim hukum siap mengajukan praperadilan.

BACA JUGA:Ditembak Tiga Kali, Anggota Satpol PP Gagalkan Aksi Curanmor

Mereka mengingatkan bahwa Polres Lampung Utara sebelumnya pernah digugat dalam kasus salah tangkap.

Tim kuasa hukum mendesak agar S alias A segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap korban dan sanksi tegas bagi penyidik yang tidak profesional.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, memastikan seluruh laporan masyarakat tetap diproses sesuai prosedur.

BACA JUGA:Ditembak Tiga Kali, Anggota Satpol PP Gagalkan Aksi Curanmor

Ia mengatakan bahwa perkembangan kasus ini akan segera dibahas dalam gelar perkara.

"Semua laporan kita proses, dan dalam waktu dekat akan digelarkan oleh penyidik," ujar Deddy saat dihubungi, Minggu, 14 September 2025.

Deddy meminta masyarakat bersabar menunggu hasil gelar perkara pekan ini.

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka diputuskan dalam gelar perkara, bukan sepihak oleh penyidik.

BACA JUGA:Infinix XPAD 20 Pro Meluncur dengan Layar 12 Inci, Intip Performa dan Harganya

"Semua sudah ada prosedurnya, nanti ditentukan oleh gelar perkara," tambahnya.

Ia menambahkan bahwa pendalaman alat bukti kemungkinan masih diperlukan dalam kasus ini.

"Antara penetapan tersangka dan alat bukti yang ada masih akan didalami," imbuhnya.

Deddy menegaskan bahwa gelar perkara melibatkan unsur pengawasan internal Polri.

BACA JUGA:Pengisian Daftar Riwayat Hidup PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025

“Keputusan gelar perkara tidak hanya penyidik, tapi juga Propam, Siwas, Wasidik, dan pengawas lainnya,” jelasnya.

Terkait laporan ke Propam oleh pihak Amelia, Deddy menyatakan hal itu adalah hak setiap warga negara.

"Terkait laporan ke Propam itu hak siapa saja, dan kami bekerja sesuai SOP," pungkasnya.

Kategori :