Anggota HIPMI Lampung Dibebaskan, Pengamat Hukum Unila: Kebijakan Penyidik Perlu Diawasi

Rabu 17-09-2025,17:23 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membebaskan 10 anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung yang sebelumnya diamankan dalam operasi penyalahgunaan narkotika menuai beragam tanggapan, Rabu, 17 September 2025.

Pengamat Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila), Dr. Reynaldi Amrullah, menilai bahwa kebijakan yang diambil BNNP merupakan hak prerogatif penyidik sepanjang masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun dirinya mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan menguji kebijakan tersebut apabila dianggap tidak adil.

“Sepanjang tindakan yang dilakukan penegak hukum diatur oleh perundang-undangan, maka kebijakan tersebut merupakan prerogatif penyidik, tetapi jika masyarakat merasa dirugikan, ada mekanisme pengaduan yang bisa ditempuh dan bahkan kebijakan penyidik dapat diuji melalui pengadilan jika dianggap menyimpang,” ujar Reynaldi.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Soroti Dampak Truk Batu Bara di Jalur Pinggiran Bandar Lampung

Dirinya menambahkan bahwa perkembangan tujuan pemidanaan saat ini tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga rehabilitasi.

Oleh karena itu, pengawasan publik penting dilakukan agar pelaksanaan rehabilitasi berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan prinsip transparansi.

Lebih lanjut, Reynaldi menyoroti pentingnya pengujian pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang mengatur penempatan penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi medis atau sosial dan menyatakan bahwa SEMA tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi hakim, namun tidak secara langsung mengikat penegak hukum di tingkat penyidikan.

“Pertimbangan penyidik memutuskan rehabilitasi biasanya berdasarkan hasil asesmen yang mencakup uji laboratorium dan keterangan dokter, dan data tersebut akan menjadi bahan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan di persidangan; apabila kebijakan penyidik tidak memiliki dasar hukum yang jelas, masyarakat berhak melaporkannya ke lembaga etik atau bahkan secara pidana jika terbukti melanggar kewenangan,” tegasnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Baru Universitas Teknokrat Indonesia Berdampak untuk Indonesia Emas

Reynaldi juga menanggapi aksi unjuk rasa sejumlah massa yang mendesak kasus ini diproses secara transparan dan menilai aksi tersebut sah-sah saja dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial.

“Fenomena ‘no viral no justice’ memang banyak terjadi, kadang suatu kasus baru mendapat perhatian ketika menjadi sorotan publik dan hal ini bisa menjadi cerminan agar aparat lebih hati-hati serta memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Kategori :