DLH Sebut AMDAL Living Plaza Sudah Lengkap Sejak 2021, DPRD: Kami Belum Pernah Dapat Dokumen Resminya!

Rabu 15-10-2025,15:20 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Agus menambahkan bahwa hingga kini belum ada sosialisasi atau hearing antara pihak pengembang dan DPRD, terutama soal AMDAL.

“AMDAL-nya belum pernah kami lihat, baik dari DLH maupun Perkim. Tidak ada sosialisasi, hearing juga belum ada, tahu-tahu sudah ada peletakan batu pertama. Ini seperti main kucing-kucingan. Bagi kami, itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila), Dr. Muhammad Thoha B. Sampurna Jaya, menyoroti masih adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan kembali Living Plaza Lampung (LPL) di Rajabasa Nunyai, Kota Bandarlampung.

BACA JUGA:MTQ ke-54 Bandar Lampung Resmi Ditutup, Rajabasa Kembali Jadi yang Terbaik

Ia menilai pihak pengembang harus membuka secara transparan dokumen AMDAL agar masyarakat memahami dampak yang mungkin ditimbulkan dari proyek tersebut.

Menurut Thoha, AMDAL bukan sekadar formalitas izin, melainkan dokumen yang harus disertai bukti pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara nyata.

“AMDAL itu harus dibuktikan, bukan hanya izin. Pemantauan lingkungannya seperti apa, masyarakat sekitar juga harus tahu. Itu harus disampaikan dalam forum resmi antara pemilik proyek dan masyarakat,” ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti pertemuan antara pihak pengembang dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Kembali Mencuri! Remaja Di Pringsewu Nyaris Di Amuk Massa

Thoha mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut aspek AMDAL telah dibahas secara komprehensif, mengingat kawasan Rajabasa dikenal rawan banjir.

“Kita bisa melihat dari dua sudut pandang. Karena itu, AMDAL harus dilihat secara menyeluruh, layak atau tidak layak. Ada dokumen perencanaan pengelolaan dan pemantauannya," tegasnya.

"Menolak atau menerima proyek itu harus punya dasar yang kuat. Kalau ada AMDAL, ya harus benar dan transparan,” sambungnya.

Terkait wacana pembangunan embung yang diusulkan sebagian warga sebagai solusi limpahan air di wilayah tersebut, Thoha menilai hal itu dapat membantu mengurangi potensi banjir.

BACA JUGA:Rektor Unila Hadir Langsung Pada Penyambutan Pangdam XXI Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi

Namun, kelayakan pembangunan embung juga harus tercermin jelas dalam dokumen AMDAL.

“Embung itu sifatnya membantu limpahan air di wilayah sekitar. Tapi kelayakannya harus tergambar jelas dalam analisis dampak lingkungan. Semua harus tertulis dan dapat diakses,” jelasnya.

Kategori :