Astaga ! DPO Bobol Rumah Yang Berhasil Ditangkap Polres Tanggamus Ini Pernah Ditahan Saat Masih Dibawah Umur

Kamis 30-10-2025,13:50 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggi Rhaisa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Yahdil Imami alias Mami (25), warga Wonosobo sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (dpo) dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan cara pembobol rumah Warga Tanggamus Lampung ini berhasil diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Ternyata, Mami merupakan residivis  2 kali kasus yang sama yakni 2021 dan pernah saat masih dibawah umur.

BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus Polisi Tanggamus Lampung, Satu Masih DPO

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, M.H., melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, penangkapan DPO dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau,  Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ujarnya. 

BACA JUGA:Libatkan 39 Personel, Polres Tanggamus Aktif Gelar Patroli Malam, Beri Rasa Aman Kepada Masyarakat

Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Rama Febrian alias Dede,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 30 Oktober 2025.

AKP Khairul menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol pada Minggu (19/10) sekitar pukul 03.00 WIB. 

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Jalinbar Gisting, Polres Tanggamus Gelar Patroli Perintis Presisi

Korban kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan dalam keadaan rusak akibat dicongkel. 

BACA JUGA:Cegah Balap Liar dan Kejahatan di Jalinbar Gisting, Polres Tanggamus Gelar Patroli Perintis Presisi

Setelah diperiksa, HP milik korban yang diletakkan di ruang tengah telah hilang.

 “Dari hasil pengembangan, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai dengan laporan korban,” jelasnya.

  BACA JUGA:Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Pemprov Perkuat Lampung sebagai Lumbung Pangan Nasional

Kategori :