Kasatreskrim mengungkapkan, sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap rekan Yahdil Imami, yakni Rama Febrian alias Dede pada Minggu (26/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus Lampung.
Saat diinterogasi, Rama alias Dede mengakui HP tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama Yahdil.
"Tersangka Yahdil Imami juga merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara tahun 2021 dan saat masih dibawah umur," ujarnya.
Ditambahkan Kasat, kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka Yahdil Imami mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pembobolan rumah di Pekon Sumberejo itu sudah direncanakan bersama rekannya, Rama Febrian alias Dede, sebelum berangkat dari Kota Agung.
BACA JUGA:Diduga Dimangsa Beruang, Dua Kambing Warga Pematangsawa Tanggamus Tewas
“Saya sama Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam, bawa motor. Pas lewat rumah itu situasinya sepi, jadi kami langsung berhenti dan Dede yang masuk lewat jendela,” kata Yahdil.
Yahdil juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
“Saya pernah masuk penjara tahun 2021 di Tangerang, dan dulu juga pernah sekali ditahan di Tanggamus waktu masih di bawah umur,” ungkapnya.
Tersangka menambahkan, setelah aksi pencurian itu, ia sempat bersembunyi di wilayah Limau bersama neneknya.
Namun saat berusaha kabur ke arah Karang, polisi berhasil menangkapnya di daerah Batu Balai.