Diketahui, beberapa serikat buruh di Lampung mulai menyampaikan usulan kenaikan UMP 2026 kepada Dinas Tenaga Kerja Lampung.
Besaran kenaikan yang diajukan bervariasi, mulai dari 8,5 persen hingga 15 persen, tergantung hasil perhitungan masing-masing federasi.
UMP tahun 2025 sendiri sebesar Rp2.893.069 atau naik 6,5 peran dari UMP tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp2.716.497.