RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu kepastian terbitnya aturan nasional terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, menyebut regulasi tersebut diperkirakan akan keluar dalam waktu dekat.
“Saya juga masih menunggu kabar, mungkin satu sampai dua hari ini,” ujar Agus Nompitu saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 16 Desember 2025.
Pernyataan itu merespons informasi dari pemerintah pusat bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu penandatanganan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, RPP tersebut ditargetkan ditandatangani hari ini atau paling lambat besok. Setelah diteken, pemerintah akan segera mengumumkan aturan resmi penetapan upah minimum.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Kalau bisa hari ini, kalau tidak besok. Setelah itu akan saya umumkan,” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.
Dalam RPP tersebut, pemerintah memberikan peran lebih besar kepada Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penyusunan upah minimum.
Dewan Pengupahan akan menyusun rekomendasi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing daerah, sebelum disampaikan kepada kepala daerah.
BACA JUGA:Kenalkan AI dan Metaverse, Universitas Teknokrat Gelar PKM di SMKN 1 Tegineneng
Selain itu, penentuan UMP juga akan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menaker menilai kebijakan ini akan menjadi kabar baik bagi para pekerja karena lebih mencerminkan kondisi riil di daerah.
Menindaklanjuti aturan tersebut, Disnaker Lampung memastikan siap bergerak cepat. Agus Nompitu menegaskan, setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, pihaknya akan segera menggelar rapat Dewan Pengupahan.
“Begitu sudah ada kepastian dari pemerintah pusat, kami akan segerakan Rapat Dewan Pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.
Dengan demikian, penetapan UMP Lampung 2026 kini tinggal menunggu payung hukum dari pemerintah pusat sebelum masuk ke tahap pembahasan final di daerah.
BACA JUGA:Apresiasi 130 Untuk Nasabah BRI! Promo Hotel sampai Home Appliance Dengan Spesial Price Rp 1.300.000