Kabar Baik! Pemprov Lampung Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026

Rabu 04-02-2026,11:47 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Harga kendaraan tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

“Keputusan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 dan akan terus dievaluasi secara berkala,” tegasnya.

Sementara itu Penelaah Teknis Kebijakan Subbidang Pajak I Bapenda Lampung Hanafi menjelaskan kenaikan tarif pajak muncul setelah Perda Nomor 4 Tahun 2024 diberlakukan.

Peraturan daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

BACA JUGA:OJK Dorong Seluruh Leasing di Lampung Kerja Sama Dengan Pemda Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan

Sebelum regulasi baru diberlakukan tarif BBNKB kendaraan masih terbagi dalam beberapa kategori.

Untuk sepeda motor tarif BBNKB pertama atau BBN 1 sebesar 15 persen.

Kendaraan penumpang seperti sedan jip dan minibus dikenakan tarif 12,5 persen.

Sementara kendaraan angkutan umum berpelat kuning dikenakan tarif sebesar 7,5 persen.

BACA JUGA:Cek, Syarat Lengkap Pemutihan Pajak Kendaraan Di Lampung Sekaligus Promo Menarik Lainnya

Namun setelah undang-undang terbaru berlaku seluruh tarif BBNKB disatukan menjadi single tarif 10 persen.

Selain itu muncul skema opsen dengan penambahan tarif sebesar 66 persen untuk dialokasikan ke kabupaten dan kota.

“Dengan skema baru tersebut tarif secara nominal menjadi lebih tinggi dibandingkan tarif lama,” jelas Hanafi.

Karena itu diberlakukan relaksasi atau keringanan untuk menyeimbangkan tarif lama dan tarif baru.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 6 Desember, Dispensasi Mutasi Diberlakukan sampai Februari 2026

Kebijakan ini diterapkan agar tidak terjadi kenaikan pengenaan PKB maupun BBNKB.

Kategori :