RADARLAMPUNG.CO.ID- Soal Dugaan Keterlibatan Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Kasus PT Lampung Energi Berjaya kembali mencuat.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih mendalami dan menegaskan proses hukum terus berjalan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Budi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran Arinal dalam perkara tersebut.
Budi menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Dua Kali Mangkir, Arinal Akhirnya Jalani Pemeriksaan Kasus PI Rp271 M di Kejati Lampung
“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (9/2).
Budi juga menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani perkara ini. Menurutnya, tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.
“Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman,” tegasnya.
Meski demikian, Budi mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait kemungkinan penetapan status hukum Arinal, termasuk apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar apa pun. Tapi insyaAllah semuanya akan terus berjalan on the track. Kita lihat dulu bukti di persidangan seperti apa,” tuturnya.
Kendati begitu, Budi mengatakan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara PT LEB akan terus dikawal hingga tuntas.
“Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandasnya.
Sebagai informasi, Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terus berkembang.
BACA JUGA:Diperiksa 14 Jam, Arinal Djunaidi Bantah Penggeledahan dan Penyitaan Aset oleh Kejati Lampung