Nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mencuat dalam pusaran kasus yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang, Arinal disebut telah mengarahkan pengalihan pengelolaan PI 10 persen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Wahana Raharja (WR) ke PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Pengarahan tersebut diduga dilakukan sebelum Arinal resmi dilantik sebagai Gubernur Lampung.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (4/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap bahwa Arinal diduga mengintervensi alur penanganan bagi hasil PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (PHE OSES).
BACA JUGA:8 Ribu Peserta BPJS PBI APBN di Lampung Dinonaktifkan, Dinkes Siapkan Skema Reaktivasi
Dugaan intervensi itu menjadi salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap para terdakwa.