Karena itu, Pemprov meminta BPJS segera melakukan validasi dan pembaruan data terbaru agar kepesertaan masyarakat dapat diaktifkan secara optimal.
Bagi warga yang mendapati status BPJS PBI-JK masih nonaktif, Marindo mengimbau agar masyarakat tidak ragu memperjuangkan haknya.
“Silakan menghubungi Dinas Kesehatan terdekat. Ini hak masyarakat, terutama yang masuk desil 1 sampai desil 4, untuk memastikan apakah seharusnya ter-cover PBI,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Lampung juga membuka ruang pengaduan melalui aplikasi Lampung In. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan disertai identitas diri guna mempercepat proses verifikasi.
BACA JUGA:Ribuan Pekerja Sawit di Lampung Selatan Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
“Silakan manfaatkan Lampung In. Kalau perlu, unggah juga foto KTP agar informasinya lebih lengkap,” pungkas Marindo.
Melalui pembenahan data secara berkelanjutan dan sinergi lintas pemerintah daerah, Pemprov Lampung berharap polemik BPJS PBI-JK dapat diselesaikan secara sistematis tanpa mengurangi hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.