Dinas Kesehatan memiliki kewenangan dalam pengawasan standar laik higiene dan sanitasi (SLHS).
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup berfokus pada pengendalian dampak limbah terhadap lingkungan.
“Jangan sampai kita kecolongan. Program ini dibiayai negara, tapi jika dampak lingkungannya dibiarkan, masyarakat yang dirugikan. Ini yang kami ingatkan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengawal persoalan ini.
Langkah ini agar keberadaan dapur MBG tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru di tengah masyarakat.