DPRD Bandar Lampung Dorong SMA Siger Lengkapi Persyaratan Operasional
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah.-Foto Dok.Radar Lampung-
BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan Dukung Sekolah Siger tapi Wajib Taat Regulasi
Temuan kedua berkaitan dengan status aset sekolah.
Bangunan dan aset SMA Siger masih tercatat milik Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Aset tersebut belum menjadi milik yayasan penyelenggara pendidikan.
“Disdikbud memutuskan belum dapat memberikan rekomendasi izin operasional SMA Siger,” tegas Thomas.
Keputusan tersebut merujuk Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Selain itu, Disdikbud Provinsi Lampung menetapkan sejumlah langkah lanjutan.
Langkah tersebut bertujuan menjamin kepastian status dan pembelajaran siswa.
Pertama, yayasan diminta segera memindahkan siswa ke sekolah swasta berizin.
BACA JUGA:MYF 2026 Universitas Malahayati Sukses Digelar, Ini Daftar Para Juara Lengkap Dengan Asal Sekolahnya
Langkah ini agar siswa terdaftar dalam Dapodik dan memperoleh NISN.
Disdikbud juga melarang Yayasan Siger membuka SPMB Tahun Ajaran 2026–2027.
Larangan berlaku hingga SMA Siger mengantongi izin resmi pendirian sekolah.
“Tiga poin ini akan disampaikan melalui surat resmi kepada yayasan,” jelas Thomas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
