Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum Harap Putusan tak Melenceng Dari Substansi Hukum
--
BACA JUGA:Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Tim Hotman Paris 911 Datangi Denpom II/3 Lampung
Putri menyebut, jika pihak jaksa menerapkan dengan pasal 340 itu, telah sesuai dan menjadi keyakinan bahwa peristiwa pembunuhan tersebut telah direncanakan.
Sementara isu setoran kepada Kapolsek ataupun pihak kepolisian, itu sangat jauh dari waktu kejadian.
Pihaknya menilai hal ini tidak ada kaitan terhadap isu setoran dan melenceng dari peristiwa penembakan.
''Kami berharapa kepada hakim dan jaksa untuk tetap fokus dalam persidangan dengan perihal penembakan atau peristiwa pembunuhan itu," tandasnya.
BACA JUGA:Komnas HAM Pastikan Keadilan dan Transparansi dalam Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri di Way Kanan
BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung, Ada Adegan yang Dihilangkan?
Tentunya, terus Putri, hal ini tidak mengesampingkan hak para korban terlepas adanya isu menyudutkan korban.
"Karena yang dilihat adalah perbuatannya. Bukan sebab akibat," tegas Putri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
