Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Putri Maya Rumanti: Keterangan Terdakwa Peltu Lubis Rancu
Sidang lanjutan kasus penembakan polisi di Way Kanan. --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa kasus penembakan polisi di Way Kanan Peltu Yun Heri Lubis mengaku sudah menjalankan bisnis judi sabung ayam sejak tahun 2023.
Oknum TNI ini juga mengakui dirinya berkoordinasi dan meminta izin Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto.
Bahkan salah dari terdakwa kasus penembakan polisi di Way Kanan k k mengaku memberikan setoran uang tunai dan transfer kepada almarhum.
“Kalau mau buka (judi sabung ayam), pasti saya koordinasi dengan Polsek setempat dengan menelpon kapolseknya," kata Peltu Lubis dalam sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin 16 Juni 2025.
BACA JUGA:Dua Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
BACA JUGA:Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum Harap Putusan tak Melenceng Dari Substansi Hukum
Namun kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti menyatakan keterangan terkait setoran uang judi tersebut rancu.
Bahkan majelis hakim sempat mempertanyakan soal setoran judi dan Peltu Lubis tidak bisa memberikan penjelasan rinci dengan penjelasan serta bukti yang jelas.
“Setoran uang judi itu menurut dia (Peltu Lubis, Red). Tapi faktanya tidak bisa dia buktikan," kata Putri Maya Rumanti usai persidangan.
Dilanjutkan, dalam dakwaan disebutkan terdakwa bertemu sehari sebelum kejadian penembakan.
Namun saat ditanya oleh majelis hakim, Peltu Lubis mengaku menelepon Kapolsek, tapi tidak diangkat.
"Itu yang dipertanyakan majelis hakim. Artinya, tidak jelas keterangannya. Sampai hakim memojokkan terdakwa sendiri,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
