Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum Harap Putusan tak Melenceng Dari Substansi Hukum
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam segera memasuki tahap persidangan.
Berkas perkara dua oknum anggota TNI berinisial YHL dan B yang menjadi tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk diteliti sebelum disidangkan di Pengadilan Militer Palembang secara terbuka.
Menanggapi kasus penembakan polisi di Way Kanan, Lampung ini, pakar hukum pidana Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono menyebutkan proses hukum dalam kasus tersebut sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer.
Ia juga mengapresiasi proses hukum yang dilakukan polisi militer. Termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya dan selanjutnya ke Oditur Militer.
“Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai. Polisi militer menyidik, oditur menerima dan meneliti. Lalu perkara diajukan ke pengadilan militer. Ini merupakan jalur yang benar,” kata Bambang Hartono.
Bambang menuturkan, substansi perkara ini bukan hanya soal pelanggaran disiplin militer. Namun sudah masuk ke ranah pidana yang serius.
“Yang akan disidangkan nanti menyangkut apakah tindakan pelaku masuk kategori pembunuhan berencana dan penyelenggaraan perjudian ilegal. Ini harus diuji di pengadilan secara objektif,” tegas Bambang.
Ia ikut menyinggung soal kemungkinan adanya perbuatan berlanjut dalam perkara ini, sebagaimana terdapat dalam pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:Olah TKP Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan, Polda Temukan 12 Selongsong Peluru
BACA JUGA:Kapolda Beber Kronologis Penembakan Polisi di Way Kanan, Dua Oknum TNI Masih Jadi Saksi
Dalam konteks tersebut, jika pelaku tidak hanya melakukan penembakan, namun terlibat menyediakan tempat judi, maka dua perbuatan itu saling berkaitan dan dapat digolongkan sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Kalau ada perbuatan berlanjut, seperti menyediakan tempat judi dan menembak, maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
