disway awards

Tegas! Keluarga Korban Penembakan Polisi di Way Kanan Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI Yang Jadi Eksekutor

Tegas! Keluarga Korban Penembakan Polisi di Way Kanan Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI Yang Jadi Eksekutor

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tegas. Keluarga korban penembakan polisi di Way Kanan, Lampung meminta Kopral Dua Bazarsah dihukum mati atas perbuatannya. 

Hal ini disampaikan Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu, 11 Juni 2025.

“Kami minta hukuman mati (untuk Kopda Bazarsah). Tidak ada (hukuman) yang lain,” tegas Nia mewakili keluarga para korban penembakan polisi di Way Kanan lainnya. 

Diketahui, Kopda Bazarsah menjadi terdakwa penembakan yang menyebabkan tiga polisi tewas dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. 

BACA JUGA:Dua Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan

BACA JUGA:Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum Harap Putusan tak Melenceng Dari Substansi Hukum

Tiga anggota Polres Way Kanan tewas ditembak. Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Nanta.

Sementara kuasa hukum keluarga korban penembakan polisi di Way Kanan Putri Maya Rumanti menyatakan, dakwaan yang diajukan Oditur Militer telah sesuai.

Utamanya penerapan pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada terdakwa.

Menurut dia, penerapan pasal tentang pembunuhan berencana sudah tepat.

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan Lampung, Ada Adegan yang Dihilangkan?

BACA JUGA:Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Tim Hotman Paris 911 Datangi Denpom II/3 Lampung

Di mana, terdakwa sudah menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan dilakukan oleh para korban. 

Dalam dakwaan Oditur juga disebutkan adanya aliran dana dari hasil judi sabung ayam kepada oknum anggota Polri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait