disway awards

Korupsi Dana BUMDes, Mantan Kades Marga Batin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Korupsi Dana BUMDes, Mantan Kades Marga Batin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300 Juta

Eks Kepala Desa Marga Batin, Lampung Timur, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara karena terbukti korupsi dana BUMDes 2018–2019 senilai ratusan juta rupiah.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

BACA JUGA:Lampung Jadi Target Magnet Investor, Realisasi Investasi Tembus Rp 12,9 Triliun

Dana penyertaan modal BUMDes yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa tidak mampu menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai peruntukannya dan tidak menyetorkan hasil usaha ke kas desa,” ungkap JPU dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait