Portal Parkir Tirtayasa Center Jadi Polemik, Lurah: Kami Tak Pernah Dilibatkan!
Polemik portal parkir Tirtayasa Center memanas, Lurah Sukabumi Indah siap fasilitasi mediasi meski tak pernah diajak koordinasi sejak awal.-Foto: M. Tegar Mujahid/RLMG-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik mengenai keberadaan pintu parkir berbayar di Komplek Showroom Tirtayasa Center, Kelurahan Sukabumi Indah, Kota Bandar Lampung, masih belum menemukan titik penyelesaian.
Persoalan antara pemilik ruko dan pihak pengelola kawasan terus berlanjut sejak awal 2024.
Lurah Sukabumi Indah, Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak pernah dilibatkan sejak awal rencana maupun pembangunan sistem parkir berbayar tersebut.
“Saya juga baru tahu dari berita. Bahkan, ada pernyataan yang kesannya justru mengarah ke kelurahan. Padahal dari awal kami sama sekali tidak pernah diajak berkoordinasi,” ujarnya, Kamis, 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Kasus Rumah Dinas Rp6,8 Miliar Berlanjut ke Tipikor, Eks Bupati Lamtim Siap Disidang 6 Oktober 2025
Ridwan menjelaskan, sejak portal parkir mulai didirikan oleh pihak manajemen yang disebut dikelola Yanti Sutanto, tidak pernah ada komunikasi resmi dengan pihak kelurahan.
“Sejak pertama kali portal parkir itu berdiri, baik dari Bu Yanti maupun pihak manajemennya, tidak pernah menyampaikan pemberitahuan atau berkoordinasi dengan kami di kelurahan,” tambahnya.
Menanggapi situasi yang semakin memanas, Ridwan menyatakan akan memfasilitasi mediasi antara para pemilik ruko dan pihak pengelola di kantor kelurahan.
“Rencananya besok, kami akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi bersama di kelurahan,” katanya.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil di Telukbetung Gagal Total, Jejak GPS Bongkar Persembunyian Pelaku
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan kelurahan terbatas dalam persoalan tersebut.
“Kalau nanti tidak ada titik temu, kami juga tidak bisa melarang atau memerintahkan untuk mencabut portal. Itu sudah di luar ranah kelurahan,” jelas Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menerangkan bahwa lahan Komplek Tirtayasa Center hingga kini belum diserahkan sebagai fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah.
Karena itu, area tersebut masih menjadi wilayah pengelolaan internal manajemen kompleks.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
