Pemprov Lampung Teragetkan Pembangunan PLTSa Regional Lampung Masuk PSN
Pemprov telah menggelar rapat rencana percepatan pembangunan PLTSa regional Lampung bersama kabupaten/kota, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.-Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung targetakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) regional Lampung masuk kedalam proyek strategis nasional (PSN).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, pemprov telah menggelar rapat rencana percepatan pembangunan PLTSa regional Lampung bersama kabupaten/kota, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.
Kata Jihan Nurlela, Pemprov Lampung memiliki arah kebijakan dan komitmen untuk menjadikan proyek PLTSa regional Lampung ini sebagai bagian dari PSN.
Sebab, menurut Jihan Nurlela, proyek PLTSa ini tidak hanya berorientasi pada pengelolaan sampah semata.
BACA JUGA:Cegah Kejahatan, Polres Way Kanan Pantau Lalin Jalinsum
Tetapi juga memiliki tujuan lebih luas dalam menghadirkan energi terbarukan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.
"InsyaAllah di masa depan Lampung yang lebih maju, lebih bersih, dan lebih berdaya," ujar Jihan Nurlela.
Disampaikan Jihan Nurlela, proyek ini ditargetkan masuk dalam daftar PSN sebagai bagian dari upaya strategis yang membawa dampak besar bagi kemajuan daerah.
Namun, Jihan Nurlela mengingatkan bahwa untuk masuk dalam PSN, sejumlah persyaratan harus dipenuhi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan lintas wilayah dan lintas sektor.
BACA JUGA:Guru SMA di Tulang Bawang Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Singkong, Diduga Korban Pembunuhan
Dirinya pun menjelaskan beberapa hal krusial yang harus segera dipenuhi. Mulai dari nota kesepahaman atau nota kesepakatan antar kabupaten/kota yang terlibat.
Kemudian surat-surat dukungan yang meliputi penetapan lokasi, dukungan masyarakat, suplai dan pengangkutan sampah, serta penyediaan lahan TPA regional yang legal dan bebas masalah hukum, hingga proposal singkat pembangunan PLTSa Regional.
Untuk itu, Jihan Nurlela menegaskan bahwa nota kesepahaman dan surat-surat yang menjadi syarat PSN tersebut perlu dibicarakan khususnya dengan kabupaten/kota yang terlibat.
Bupati dan wali kota yang terlibat yaitu, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Pesawaran, Walikota Bandar Lampung dan Walikota Metro.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
