Soal Mendagri Minta Kepala Daerah Evaluasi Tunjangan DPRD, Pemprov Lampung Tunggu Instruksi Resmi
Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi tunjangan bagi anggota DPRD di wilayah masing-masing.
Ia juga meminta pemerintah daerah bersikap proaktif menanggapi aspirasi masyarakat terkait tunjangan tersebut dan menyarankan agar kepala daerah menjalin komunikasi dengan DPRD untuk melakukan evaluasi.
Tito menjelaskan, secara prinsip, pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mencampuri ranah pemberian tunjangan karena telah menjadi wewenang kepala daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurutnya, aturan tersebut memperbolehkan kepala daerah memberikan tunjangan kepada anggota dewan, termasuk tunjangan rumah, dengan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah.
BACA JUGA:Curas Resahkan Warga Kampung Sukabumi, Polsek Buay Bahuga Ringkus Terduga DPO Pelaku Curanmor dan HP
Tito juga menyinggung sejumlah daerah yang memberikan tunjangan dengan nilai fantastis, dan mengingatkan bahwa tunjangan rumah harus sesuai harga pasar dan asas kewajaran.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan bahwa Pemprov Lampung masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait evaluasi tunjangan DPRD.
Ia menyampaikan hal tersebut setelah kabar mengenai instruksi Mendagri beredar melalui pemberitaan media.
Marindo menjelaskan bahwa hingga saat ini Pemprov Lampung belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat dan hanya mengetahui informasi melalui media.
BACA JUGA:BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob dan Cuaca Ekstrem di Lampung 10–14 September 2025
“Kami baru menerima informasi dari media melalui berita terkait ini, dan masih menunggu bentuk evaluasinya seperti apa,” ujar Marindo saat ditemui di lobi Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 10 September 2025.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Lampung akan selalu mengikuti arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat.
Menurut Marindo, hak keuangan dan administratif anggota DPRD saat ini masih diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
“PP tersebut sudah mengatur mekanisme penerimaan tunjangan bagi DPRD secara lebih rinci,” jelasnya.
BACA JUGA:Motor Listrik Serbaguna United New MX1200, Kualitas Performa 2200 Watt
Oleh karena itu, Pemprov Lampung belum mengambil langkah lebih lanjut sebelum ada regulasi atau petunjuk teknis resmi dari pusat.
Marindo juga menyampaikan bahwa koordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung belum dilakukan.
Hal ini karena Pemprov masih berpedoman pada PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penganggaran.
“Saat ini kami masih menunggu perintah atau surat resmi dari pusat mengenai pengaturan tunjangan DPRD ini,” kata Marindo.
BACA JUGA:Fasilitas Skrining di Aplikasi Mobile JKN Bantu Deteksi Dini Penyakit
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga masih menanti informasi dari Sekretariat DPRD terkait mekanisme tunjangan pascapembatasan dari Kemendagri.
“Sampai hari ini, kami di tim anggaran pemerintah daerah masih merujuk pada PP 18 Tahun 2017 itu,” tutupnya.
Sebagai informasi, dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 2 disebutkan bahwa penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Sementara itu, penghasilan yang dibebankan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan meliputi tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
BACA JUGA:Cukup Dua Langkah Ini, Bougenville Bakal Berbunga Rimbun
Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut.
Pimpinan DPRD juga disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
Sedangkan anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
