disway awards

Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Pemprov–Kejati Lampung Siapkan Mekanisme Pelaksanaan

Pidana Kerja Sosial Berlaku 2026, Pemprov–Kejati Lampung Siapkan Mekanisme Pelaksanaan

Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

Kolaborasi antara Pemprov Lampung, kejaksaan, layanan sosial, BNN, hingga Kementerian Agama ditujukan untuk membangun ekosistem pemulihan yang lebih utuh bagi mantan pelaku tindak pidana. 

Harapannya, mereka dapat kembali berdaya tanpa memunculkan masalah baru di keluarga maupun lingkungan.

Langkah ini sekaligus menegaskan kehadiran negara dalam menyelesaikan akar persoalan sosial yang memicu kejahatan, serta memastikan masyarakat yang pernah berhadapan dengan hukum memiliki kesempatan untuk bangkit.

Acara ditutup dengan komitmen bersama memperkuat koordinasi lintas instansi guna memastikan proses pemulihan berjalan efektif dan menyeluruh.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: